DESA MATANG SEPING
Kecamatan BANDA MULIA, Kabupaten ACEH TAMIANG, Provinsi ACEH
Puskesmas BANDA MULIA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa MATANG SEPING
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BANDA MULIA, Kec. BANDA MULIA, Kabupaten ACEH TAMIANG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif MATANG SEPING
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA MATANG SEPING merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BANDA MULIA, Kabupaten ACEH TAMIANG, Provinsi ACEH. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 11.16.09.2005.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, MATANG SEPING memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA MATANG SEPING dialokasikan kode pos 5 digit resmi 24472. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.