DESA TEUPIN GAPEUH
Kecamatan TANAH PASIR, Kabupaten ACEH UTARA, Provinsi ACEH
Puskesmas TANAH PASIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TEUPIN GAPEUH
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANAH PASIR, Kec. TANAH PASIR, Kabupaten ACEH UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TEUPIN GAPEUH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA TEUPIN GAPEUH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANAH PASIR, Kabupaten ACEH UTARA, Provinsi ACEH. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 11.08.13.2013.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, TEUPIN GAPEUH memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA TEUPIN GAPEUH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 24390. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.