DESA BINTANG MUSARA
Kecamatan BENER KELIPAH, Kabupaten BENER MERIAH, Provinsi ACEH
Puskesmas BENER KELIPAH
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa BINTANG MUSARA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BENER KELIPAH, Kec. BENER KELIPAH, Kabupaten BENER MERIAH
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif BINTANG MUSARA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA BINTANG MUSARA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BENER KELIPAH, Kabupaten BENER MERIAH, Provinsi ACEH. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 11.17.08.2007.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, BINTANG MUSARA memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA BINTANG MUSARA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 24583. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.