KELURAHAN DANGIN PURI
Kecamatan DENPASAR TIMUR, Kota DENPASAR, Provinsi BALI
Puskesmas DENPASAR TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa DANGIN PURI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya DENPASAR TIMUR, Kec. DENPASAR TIMUR, Kota DENPASAR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif DANGIN PURI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN DANGIN PURI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan DENPASAR TIMUR, Kota DENPASAR, Provinsi BALI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 51.71.02.1010.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, DANGIN PURI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat DENPASAR TIMUR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN DANGIN PURI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 80232. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.