KELURAHAN LIALANG
Kecamatan TAKTAKAN, Kota SERANG, Provinsi BANTEN
Puskesmas TAKTAKAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LIALANG
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TAKTAKAN, Kec. TAKTAKAN, Kota SERANG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LIALANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN LIALANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TAKTAKAN, Kota SERANG, Provinsi BANTEN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 36.73.06.1011.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, LIALANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TAKTAKAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN LIALANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 42162. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.