KELURAHAN PONDOK JAGUNG TIMUR
Kecamatan SERPONG UTARA, Kota TANGERANG SELATAN, Provinsi BANTEN
Puskesmas SERPONG UTARA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PONDOK JAGUNG TIMUR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SERPONG UTARA, Kec. SERPONG UTARA, Kota TANGERANG SELATAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PONDOK JAGUNG TIMUR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PONDOK JAGUNG TIMUR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SERPONG UTARA, Kota TANGERANG SELATAN, Provinsi BANTEN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 36.74.02.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PONDOK JAGUNG TIMUR dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SERPONG UTARA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PONDOK JAGUNG TIMUR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 15326. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.