DESA PASIRBUYUT
Kecamatan JAWILAN, Kabupaten SERANG, Provinsi BANTEN
Puskesmas JAWILAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASIRBUYUT
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya JAWILAN, Kec. JAWILAN, Kabupaten SERANG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASIRBUYUT
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PASIRBUYUT merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan JAWILAN, Kabupaten SERANG, Provinsi BANTEN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 36.04.26.2005.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PASIRBUYUT memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PASIRBUYUT dialokasikan kode pos 5 digit resmi 42177. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.