KELURAHAN PASAR LAIS
Kecamatan LAIS, Kabupaten BENGKULU UTARA, Provinsi BENGKULU
Puskesmas LAIS
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR LAIS
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya LAIS, Kec. LAIS, Kabupaten BENGKULU UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR LAIS
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR LAIS merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan LAIS, Kabupaten BENGKULU UTARA, Provinsi BENGKULU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 17.03.10.1010.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR LAIS dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat LAIS. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR LAIS dialokasikan kode pos 5 digit resmi 38654. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.