DESA SAWANG LEBAR ILIR
Kecamatan TANJUNG AGUNG PALIK, Kabupaten BENGKULU UTARA, Provinsi BENGKULU
Puskesmas TANJUNG AGUNG PALIK
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SAWANG LEBAR ILIR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANJUNG AGUNG PALIK, Kec. TANJUNG AGUNG PALIK, Kabupaten BENGKULU UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SAWANG LEBAR ILIR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA SAWANG LEBAR ILIR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANJUNG AGUNG PALIK, Kabupaten BENGKULU UTARA, Provinsi BENGKULU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 17.03.22.2007.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, SAWANG LEBAR ILIR memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA SAWANG LEBAR ILIR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 38576. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.