KELURAHAN PULAU TIDUNG
Kecamatan KEPULAUAN SERIBU SELATAN, Kabupaten ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, Provinsi DKI JAKARTA
Puskesmas KEPULAUAN SERIBU SELATAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PULAU TIDUNG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya KEPULAUAN SERIBU SELATAN, Kec. KEPULAUAN SERIBU SELATAN, Kabupaten ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PULAU TIDUNG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PULAU TIDUNG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan KEPULAUAN SERIBU SELATAN, Kabupaten ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, Provinsi DKI JAKARTA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 31.01.02.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PULAU TIDUNG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat KEPULAUAN SERIBU SELATAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PULAU TIDUNG dialokasikan kode pos 5 digit resmi -. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.