KELURAHAN PULAU HARAPAN
Kecamatan KEPULAUAN SERIBU UTARA, Kabupaten ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, Provinsi DKI JAKARTA
Puskesmas KEPULAUAN SERIBU UTARA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PULAU HARAPAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya KEPULAUAN SERIBU UTARA, Kec. KEPULAUAN SERIBU UTARA, Kabupaten ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PULAU HARAPAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PULAU HARAPAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan KEPULAUAN SERIBU UTARA, Kabupaten ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, Provinsi DKI JAKARTA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 31.01.01.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PULAU HARAPAN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat KEPULAUAN SERIBU UTARA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PULAU HARAPAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 14540. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.