KELURAHAN KEBON SIRIH
Kecamatan MENTENG, Kota ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Provinsi DKI JAKARTA
Puskesmas MENTENG
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa KEBON SIRIH
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MENTENG, Kec. MENTENG, Kota ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif KEBON SIRIH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN KEBON SIRIH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MENTENG, Kota ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Provinsi DKI JAKARTA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 31.71.06.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, KEBON SIRIH dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MENTENG. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN KEBON SIRIH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 10340. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.