KELURAHAN KARET TENGSIN
Kecamatan TANAH ABANG, Kota ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Provinsi DKI JAKARTA
Puskesmas TANAH ABANG
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa KARET TENGSIN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANAH ABANG, Kec. TANAH ABANG, Kota ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif KARET TENGSIN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN KARET TENGSIN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANAH ABANG, Kota ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Provinsi DKI JAKARTA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 31.71.07.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, KARET TENGSIN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TANAH ABANG. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN KARET TENGSIN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 10220. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.