KELURAHAN KELAPA DUA WETAN
Kecamatan CIRACAS, Kota ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, Provinsi DKI JAKARTA
Puskesmas CIRACAS
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa KELAPA DUA WETAN
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya CIRACAS, Kec. CIRACAS, Kota ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif KELAPA DUA WETAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN KELAPA DUA WETAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan CIRACAS, Kota ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, Provinsi DKI JAKARTA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 31.75.09.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, KELAPA DUA WETAN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat CIRACAS. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN KELAPA DUA WETAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 13730. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.