KELURAHAN ANCOL
Kecamatan PADEMANGAN, Kota ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, Provinsi DKI JAKARTA
Puskesmas PADEMANGAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa ANCOL
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PADEMANGAN, Kec. PADEMANGAN, Kota ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif ANCOL
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN ANCOL merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PADEMANGAN, Kota ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, Provinsi DKI JAKARTA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 31.72.05.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, ANCOL dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PADEMANGAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN ANCOL dialokasikan kode pos 5 digit resmi 14430. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.