DESA LUBUK MAYAN
Kecamatan RANTAU PANDAN, Kabupaten BUNGO, Provinsi JAMBI
Puskesmas RANTAU PANDAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LUBUK MAYAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya RANTAU PANDAN, Kec. RANTAU PANDAN, Kabupaten BUNGO
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LUBUK MAYAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA LUBUK MAYAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan RANTAU PANDAN, Kabupaten BUNGO, Provinsi JAMBI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 15.08.02.2015.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, LUBUK MAYAN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA LUBUK MAYAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 37261. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.