KELURAHAN TANJUNG PINANG
Kecamatan JAMBI TIMUR, Kota JAMBI, Provinsi JAMBI
Puskesmas JAMBI TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANJUNG PINANG
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya JAMBI TIMUR, Kec. JAMBI TIMUR, Kota JAMBI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANJUNG PINANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANJUNG PINANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan JAMBI TIMUR, Kota JAMBI, Provinsi JAMBI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 15.71.03.1010.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANJUNG PINANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat JAMBI TIMUR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANJUNG PINANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 36146. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.