KELURAHAN SIMPANG IV SIPIN
Kecamatan TELANAIPURA, Kota JAMBI, Provinsi JAMBI
Puskesmas TELANAIPURA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SIMPANG IV SIPIN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TELANAIPURA, Kec. TELANAIPURA, Kota JAMBI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SIMPANG IV SIPIN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN SIMPANG IV SIPIN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TELANAIPURA, Kota JAMBI, Provinsi JAMBI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 15.71.01.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, SIMPANG IV SIPIN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TELANAIPURA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN SIMPANG IV SIPIN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 36124. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.