KELURAHAN MAMPUN
Kecamatan TABIR, Kabupaten MERANGIN, Provinsi JAMBI
Puskesmas TABIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa MAMPUN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TABIR, Kec. TABIR, Kabupaten MERANGIN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif MAMPUN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN MAMPUN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TABIR, Kabupaten MERANGIN, Provinsi JAMBI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 15.02.05.1020.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, MAMPUN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TABIR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN MAMPUN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 37350. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.