KELURAHAN LIMBUR TEMBESI
Kecamatan BATHIN VIII, Kabupaten SAROLANGUN, Provinsi JAMBI
Puskesmas BATHIN VIII
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LIMBUR TEMBESI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BATHIN VIII, Kec. BATHIN VIII, Kabupaten SAROLANGUN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LIMBUR TEMBESI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN LIMBUR TEMBESI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BATHIN VIII, Kabupaten SAROLANGUN, Provinsi JAMBI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 15.03.08.1011.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, LIMBUR TEMBESI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BATHIN VIII. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN LIMBUR TEMBESI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 37480. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.