KELURAHAN RANTAU BADAK
Kecamatan MUARA PAPALIK, Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT, Provinsi JAMBI
Puskesmas MUARA PAPALIK
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa RANTAU BADAK
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MUARA PAPALIK, Kec. MUARA PAPALIK, Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif RANTAU BADAK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN RANTAU BADAK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MUARA PAPALIK, Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT, Provinsi JAMBI. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 15.06.09.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, RANTAU BADAK dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MUARA PAPALIK. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN RANTAU BADAK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 36558. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.