DESA CIBENTANG
Kecamatan GUNUNGGURUH, Kabupaten SUKABUMI, Provinsi JAWA BARAT
Puskesmas GUNUNGGURUH
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa CIBENTANG
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya GUNUNGGURUH, Kec. GUNUNGGURUH, Kabupaten SUKABUMI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif CIBENTANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA CIBENTANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan GUNUNGGURUH, Kabupaten SUKABUMI, Provinsi JAWA BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 32.02.27.2003.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, CIBENTANG memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA CIBENTANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 43156. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.