DESA PASIRHALANG
Kecamatan SUKARAJA, Kabupaten SUKABUMI, Provinsi JAWA BARAT
Puskesmas SUKARAJA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASIRHALANG
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SUKARAJA, Kec. SUKARAJA, Kabupaten SUKABUMI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASIRHALANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PASIRHALANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SUKARAJA, Kabupaten SUKABUMI, Provinsi JAWA BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 32.02.33.2001.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PASIRHALANG memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PASIRHALANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 43192. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.