DESA TAMBAK POCOK
Kecamatan TANJUNG BUMI, Kabupaten BANGKALAN, Provinsi JAWA TIMUR
Puskesmas TANJUNG BUMI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TAMBAK POCOK
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANJUNG BUMI, Kec. TANJUNG BUMI, Kabupaten BANGKALAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TAMBAK POCOK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA TAMBAK POCOK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANJUNG BUMI, Kabupaten BANGKALAN, Provinsi JAWA TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 35.26.09.2003.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, TAMBAK POCOK memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA TAMBAK POCOK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 69156. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.