KELURAHAN GUNUNG SARI
Kecamatan DUKUH PAKIS, Kota SURABAYA, Provinsi JAWA TIMUR
Puskesmas DUKUH PAKIS
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa GUNUNG SARI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya DUKUH PAKIS, Kec. DUKUH PAKIS, Kota SURABAYA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif GUNUNG SARI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN GUNUNG SARI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan DUKUH PAKIS, Kota SURABAYA, Provinsi JAWA TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 35.78.21.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, GUNUNG SARI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat DUKUH PAKIS. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN GUNUNG SARI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 60224. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.