KELURAHAN REJOSARI
Kecamatan KAWEDANAN, Kabupaten MAGETAN, Provinsi JAWA TIMUR
Puskesmas KAWEDANAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa REJOSARI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya KAWEDANAN, Kec. KAWEDANAN, Kabupaten MAGETAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif REJOSARI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN REJOSARI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan KAWEDANAN, Kabupaten MAGETAN, Provinsi JAWA TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 35.20.05.1011.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, REJOSARI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat KAWEDANAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN REJOSARI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 63382. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.