KELURAHAN PARITMAYOR
Kecamatan PONTIANAK TIMUR, Kota PONTIANAK, Provinsi KALIMANTAN BARAT
Puskesmas PONTIANAK TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PARITMAYOR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PONTIANAK TIMUR, Kec. PONTIANAK TIMUR, Kota PONTIANAK
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PARITMAYOR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PARITMAYOR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PONTIANAK TIMUR, Kota PONTIANAK, Provinsi KALIMANTAN BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 61.71.02.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PARITMAYOR dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PONTIANAK TIMUR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PARITMAYOR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 78231. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.