KELURAHAN PASIR WAN SALIM
Kecamatan MEMPAWAH TIMUR, Kabupaten MEMPAWAH, Provinsi KALIMANTAN BARAT
Puskesmas MEMPAWAH TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASIR WAN SALIM
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MEMPAWAH TIMUR, Kec. MEMPAWAH TIMUR, Kabupaten MEMPAWAH
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASIR WAN SALIM
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASIR WAN SALIM merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MEMPAWAH TIMUR, Kabupaten MEMPAWAH, Provinsi KALIMANTAN BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 61.02.18.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASIR WAN SALIM dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MEMPAWAH TIMUR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASIR WAN SALIM dialokasikan kode pos 5 digit resmi 78915. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.