KELURAHAN BATU PIRING
Kecamatan PARINGIN SELATAN, Kabupaten BALANGAN, Provinsi KALIMANTAN SELATAN
Puskesmas PARINGIN SELATAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa BATU PIRING
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PARINGIN SELATAN, Kec. PARINGIN SELATAN, Kabupaten BALANGAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif BATU PIRING
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN BATU PIRING merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PARINGIN SELATAN, Kabupaten BALANGAN, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 63.11.07.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, BATU PIRING dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PARINGIN SELATAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN BATU PIRING dialokasikan kode pos 5 digit resmi 71618. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.