DESA ANTASAN SUTUN
Kecamatan MARTAPURA BARAT, Kabupaten BANJAR, Provinsi KALIMANTAN SELATAN
Puskesmas MARTAPURA BARAT
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa ANTASAN SUTUN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MARTAPURA BARAT, Kec. MARTAPURA BARAT, Kabupaten BANJAR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif ANTASAN SUTUN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA ANTASAN SUTUN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MARTAPURA BARAT, Kabupaten BANJAR, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 63.03.14.2007.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, ANTASAN SUTUN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA ANTASAN SUTUN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 70618. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.