DESA ANJIR PASAR KOTA II
Kecamatan ANJIR PASAR, Kabupaten BARITO KUALA, Provinsi KALIMANTAN SELATAN
Puskesmas ANJIR PASAR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa ANJIR PASAR KOTA II
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya ANJIR PASAR, Kec. ANJIR PASAR, Kabupaten BARITO KUALA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif ANJIR PASAR KOTA II
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA ANJIR PASAR KOTA II merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan ANJIR PASAR, Kabupaten BARITO KUALA, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 63.04.03.2007.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, ANJIR PASAR KOTA II memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA ANJIR PASAR KOTA II dialokasikan kode pos 5 digit resmi 70565. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.