KELURAHAN MURUNG SARI
Kecamatan AMUNTAI TENGAH, Kabupaten HULU SUNGAI UTARA, Provinsi KALIMANTAN SELATAN
Puskesmas AMUNTAI TENGAH
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa MURUNG SARI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya AMUNTAI TENGAH, Kec. AMUNTAI TENGAH, Kabupaten HULU SUNGAI UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif MURUNG SARI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN MURUNG SARI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan AMUNTAI TENGAH, Kabupaten HULU SUNGAI UTARA, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 63.08.05.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, MURUNG SARI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat AMUNTAI TENGAH. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN MURUNG SARI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 71414. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.