DESA DANAUINDAH
Kecamatan BATU LICIN, Kabupaten TANAH BUMBU, Provinsi KALIMANTAN SELATAN
Puskesmas BATU LICIN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa DANAUINDAH
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BATU LICIN, Kec. BATU LICIN, Kabupaten TANAH BUMBU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif DANAUINDAH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA DANAUINDAH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BATU LICIN, Kabupaten TANAH BUMBU, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 63.10.01.2033.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, DANAUINDAH memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA DANAUINDAH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 72273. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.