KELURAHAN RANGDA MALINGKUNG
Kecamatan TAPIN UTARA, Kabupaten TAPIN, Provinsi KALIMANTAN SELATAN
Puskesmas TAPIN UTARA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa RANGDA MALINGKUNG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TAPIN UTARA, Kec. TAPIN UTARA, Kabupaten TAPIN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif RANGDA MALINGKUNG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN RANGDA MALINGKUNG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TAPIN UTARA, Kabupaten TAPIN, Provinsi KALIMANTAN SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 63.05.04.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, RANGDA MALINGKUNG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TAPIN UTARA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN RANGDA MALINGKUNG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 71114. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.