KELURAHAN JINGAH
Kecamatan TEWEH BARU, Kabupaten BARITO UTARA, Provinsi KALIMANTAN TENGAH
Puskesmas TEWEH BARU
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa JINGAH
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TEWEH BARU, Kec. TEWEH BARU, Kabupaten BARITO UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif JINGAH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN JINGAH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TEWEH BARU, Kabupaten BARITO UTARA, Provinsi KALIMANTAN TENGAH. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 62.05.07.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, JINGAH dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TEWEH BARU. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN JINGAH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 73814. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.