KELURAHAN SUNGAI PINANG DALAM
Kecamatan SUNGAI PINANG, Kota SAMARINDA, Provinsi KALIMANTAN TIMUR
Puskesmas SUNGAI PINANG
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SUNGAI PINANG DALAM
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SUNGAI PINANG, Kec. SUNGAI PINANG, Kota SAMARINDA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SUNGAI PINANG DALAM
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN SUNGAI PINANG DALAM merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SUNGAI PINANG, Kota SAMARINDA, Provinsi KALIMANTAN TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 64.72.08.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, SUNGAI PINANG DALAM dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SUNGAI PINANG. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN SUNGAI PINANG DALAM dialokasikan kode pos 5 digit resmi 75117. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.