DESA TEPIAN INDAH
Kecamatan BENGALON, Kabupaten KUTAI TIMUR, Provinsi KALIMANTAN TIMUR
Puskesmas BENGALON
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TEPIAN INDAH
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BENGALON, Kec. BENGALON, Kabupaten KUTAI TIMUR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TEPIAN INDAH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA TEPIAN INDAH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BENGALON, Kabupaten KUTAI TIMUR, Provinsi KALIMANTAN TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 64.08.09.2010.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, TEPIAN INDAH memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA TEPIAN INDAH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 75618. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.