KELURAHAN SINGA GEWEH
Kecamatan SANGATTA SELATAN, Kabupaten KUTAI TIMUR, Provinsi KALIMANTAN TIMUR
Puskesmas SANGATTA SELATAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SINGA GEWEH
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SANGATTA SELATAN, Kec. SANGATTA SELATAN, Kabupaten KUTAI TIMUR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SINGA GEWEH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN SINGA GEWEH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SANGATTA SELATAN, Kabupaten KUTAI TIMUR, Provinsi KALIMANTAN TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 64.08.12.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, SINGA GEWEH dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SANGATTA SELATAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN SINGA GEWEH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 75680. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.