DESA RANTAU BINTUNGAN
Kecamatan MUARA SAMU, Kabupaten PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR
Puskesmas MUARA SAMU
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa RANTAU BINTUNGAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MUARA SAMU, Kec. MUARA SAMU, Kabupaten PASER
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif RANTAU BINTUNGAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA RANTAU BINTUNGAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MUARA SAMU, Kabupaten PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 64.01.10.2008.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, RANTAU BINTUNGAN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA RANTAU BINTUNGAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 76250. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.