DESA TANAH PERIUK
Kecamatan TANAH GROGOT, Kabupaten PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR
Puskesmas TANAH GROGOT
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANAH PERIUK
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANAH GROGOT, Kec. TANAH GROGOT, Kabupaten PASER
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANAH PERIUK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA TANAH PERIUK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANAH GROGOT, Kabupaten PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 64.01.04.2004.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, TANAH PERIUK memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA TANAH PERIUK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 76251. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.