DESA LABAN NYARIT
Kecamatan MALINAU SELATAN, Kabupaten MALINAU, Provinsi KALIMANTAN UTARA
Puskesmas MALINAU SELATAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LABAN NYARIT
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MALINAU SELATAN, Kec. MALINAU SELATAN, Kabupaten MALINAU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LABAN NYARIT
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA LABAN NYARIT merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MALINAU SELATAN, Kabupaten MALINAU, Provinsi KALIMANTAN UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 65.02.06.2004.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, LABAN NYARIT memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA LABAN NYARIT dialokasikan kode pos 5 digit resmi 77551. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.