KELURAHAN SINAR JAYA JELUTUNG
Kecamatan SUNGAILIAT, Kabupaten BANGKA, Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Puskesmas SUNGAILIAT
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SINAR JAYA JELUTUNG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SUNGAILIAT, Kec. SUNGAILIAT, Kabupaten BANGKA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SINAR JAYA JELUTUNG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN SINAR JAYA JELUTUNG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SUNGAILIAT, Kabupaten BANGKA, Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 19.01.01.1008.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, SINAR JAYA JELUTUNG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SUNGAILIAT. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN SINAR JAYA JELUTUNG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 33212. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.