KELURAHAN KETAPANG
Kecamatan PANGKAL BALAM, Kota PANGKAL PINANG, Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Puskesmas PANGKAL BALAM
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa KETAPANG
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PANGKAL BALAM, Kec. PANGKAL BALAM, Kota PANGKAL PINANG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif KETAPANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN KETAPANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PANGKAL BALAM, Kota PANGKAL PINANG, Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 19.71.03.1006.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, KETAPANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PANGKAL BALAM. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN KETAPANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 33111. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.