KELURAHAN PASIR PANJANG
Kecamatan MERAL BARAT, Kabupaten KARIMUN, Provinsi KEPULAUAN RIAU
Puskesmas MERAL BARAT
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASIR PANJANG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MERAL BARAT, Kec. MERAL BARAT, Kabupaten KARIMUN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASIR PANJANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASIR PANJANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MERAL BARAT, Kabupaten KARIMUN, Provinsi KEPULAUAN RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 21.02.10.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASIR PANJANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MERAL BARAT. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASIR PANJANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 29667. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.