KELURAHAN TEREMPA
Kecamatan SIANTAN, Kabupaten KEPULAUAN ANAMBAS, Provinsi KEPULAUAN RIAU
Puskesmas SIANTAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TEREMPA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SIANTAN, Kec. SIANTAN, Kabupaten KEPULAUAN ANAMBAS
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TEREMPA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TEREMPA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SIANTAN, Kabupaten KEPULAUAN ANAMBAS, Provinsi KEPULAUAN RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 21.05.01.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TEREMPA dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SIANTAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TEREMPA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 29791. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.