KELURAHAN TANJUNG SENGKUANG
Kecamatan BATU AMPAR, Kota BATAM, Provinsi KEPULAUAN RIAU
Puskesmas BATU AMPAR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANJUNG SENGKUANG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BATU AMPAR, Kec. BATU AMPAR, Kota BATAM
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANJUNG SENGKUANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANJUNG SENGKUANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BATU AMPAR, Kota BATAM, Provinsi KEPULAUAN RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 21.71.02.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANJUNG SENGKUANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BATU AMPAR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANJUNG SENGKUANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 29453. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.