KELURAHAN SUKABUMI INDAH
Kecamatan SUKABUMI, Kota BANDAR LAMPUNG, Provinsi LAMPUNG
Puskesmas SUKABUMI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SUKABUMI INDAH
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SUKABUMI, Kec. SUKABUMI, Kota BANDAR LAMPUNG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SUKABUMI INDAH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN SUKABUMI INDAH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SUKABUMI, Kota BANDAR LAMPUNG, Provinsi LAMPUNG. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 18.71.12.1004.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, SUKABUMI INDAH dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SUKABUMI. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN SUKABUMI INDAH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 35132. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.