SatuPeta — Direktori Geospasial & Fasilitas Publik
KODIFIKASI KEMENDAGRI: 18.71.06.1010KELURAHANKODE AREA: 0721

KELURAHAN PASIR GINTUNG

Kecamatan TANJUNGKARANG PUSAT, Kota BANDAR LAMPUNG, Provinsi LAMPUNG

KODE POS RESMI35113
Buka di Google Maps
Faskes Rujukan TerdekatINDUKRawat InapUGD 24 Jam± 3.1 km dari desa

Puskesmas TANJUNGKARANG PUSAT

Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASIR GINTUNG

Identitas Faskes
Kemenkes: P18710601
BPJS Faskes 1: 017106
Jam Operasional

Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB

Kontak Layanan
Loket: (021) 119Darurat: 119
Alamat Lengkap

Jl. Raya TANJUNGKARANG PUSAT, Kec. TANJUNGKARANG PUSAT, Kota BANDAR LAMPUNG

Format Alamat Standar Pengiriman Ekspedisi (JNE, J&T, SiCepat, Pos)
KELURAHAN PASIR GINTUNG, Kecamatan TANJUNGKARANG PUSAT, Kota BANDAR LAMPUNG, Provinsi LAMPUNG, 35113

Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.

Data Geospasial & Koordinat GPS

Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital

WGS84 Datum
Garis Lintang (Latitude)
-4.558585
Garis Bujur (Longitude)
105.406807
Akses titik wilayah secara akurat melalui peta digital:

Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASIR GINTUNG

Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik

KELURAHAN PASIR GINTUNG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANJUNGKARANG PUSAT, Kota BANDAR LAMPUNG, Provinsi LAMPUNG. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 18.71.06.1010.

Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASIR GINTUNG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TANJUNGKARANG PUSAT. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.

Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASIR GINTUNG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 35113. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.

Batas KecamatanKec. TANJUNGKARANG PUSATInduk administrasi terdekat
Kode Wilayah Kemendagri18.71.06.1010Standar kodifikasi NKRI
Kode Pos 5 Digit35113Valid untuk sortir kurir

Hierarki Pembagian Wilayah Administrasi

TingkatanNama WilayahAksi
ProvinsiLAMPUNGBuka →
Kabupaten / KotaKota BANDAR LAMPUNGBuka →
KecamatanKecamatan TANJUNGKARANG PUSATBuka →