KELURAHAN GUNUNG SUGIH
Kecamatan GUNUNG SUGIH, Kabupaten LAMPUNG TENGAH, Provinsi LAMPUNG
Puskesmas GUNUNG SUGIH
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa GUNUNG SUGIH
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya GUNUNG SUGIH, Kec. GUNUNG SUGIH, Kabupaten LAMPUNG TENGAH
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif GUNUNG SUGIH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN GUNUNG SUGIH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan GUNUNG SUGIH, Kabupaten LAMPUNG TENGAH, Provinsi LAMPUNG. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 18.02.04.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, GUNUNG SUGIH dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat GUNUNG SUGIH. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN GUNUNG SUGIH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 34165. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.