KELURAHAN PANDAN KASTURI
Kecamatan SIRIMAU, Kota AMBON, Provinsi MALUKU
Puskesmas SIRIMAU
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PANDAN KASTURI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SIRIMAU, Kec. SIRIMAU, Kota AMBON
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PANDAN KASTURI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PANDAN KASTURI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SIRIMAU, Kota AMBON, Provinsi MALUKU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 81.71.02.1010.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PANDAN KASTURI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SIRIMAU. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PANDAN KASTURI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 97128. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.